Kategori
Berita

Prof. Stefan Koos : Undang – Undang Perlindungan Konsumen Perlu Diketahui Mahasiswa

Di Indonesia Undang – Undang tentang Perlindungan Konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999. Namun saat ini masih banyak masyarakat khususnya mahasiswa yang belum mengetahui tujuan dibuat UU tersebut

Bersamaan dengan Program Summer School yang di Taja Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Stefan Koos turut menjelaskan The Social of the Conseumer Protection Law kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kegiatan berlangsung pada Selasa, (19/09/2023) di Auditorium FEB UIR.

Menurut Stefan Koos mahasiswa harus mengetahui UU Perlindungan Konsumen. Siapaun bisa menjadi konsumen, konsumen merupakan orang yang menggunakan barang atau jasa, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, dan lain sebagainya.

“Pernahkah kalian tahu bahwa konsumen memiliki beberapa hak ? Hak konsumen terdiri dari hak dalam memilih barang, hak mendapat kompensasi dang anti rugi, hak mendapatkan barang yang sesuai, hak menerima kebenaran informasi yang pasti, serta hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi”, Jelas Prof, Stefan.

Sejalan dengan pernyataan diatas Dekan FEB Dr. Hj. Eva Sundari, S.E.,M.M.,C.R.B.C memaparkan, menilik fenomena sistem jual beli di Indonesia secara online, mahasiswa perlu memahami UU Perlindungan Konsumen, apakah barang dan jasa yang dibeli susdah sesuai standar atau belum.

“Alasan mengapa konsumen butuh perlindungan agar kita semua mendapatkan asas – asas atau hak yang harus kita dapat, seperti asas manfaat, asas keadilan asas keseimbangan, keamanan dan keselamatan”, sebut Dekan FEB. (hms/smh)

Kategori
Berita

Universitas Islam Riau Tandatangani Kerjasama Dengan 4 Universitas Dan Lembaga Di Korea Selatan

Universitas Islam Riau (UIR) kembali mengembangkan sayapnya dengan melaksanakan kerjasama Internasional dengan 4 Universitas dan Lembaga di Korea Selatan. Kegiatan berlangsung di Kampus London School Public Relation (LSPR) Transpark Bekasi pada Rabu, (20/09/2023).

Adapun 4 mitra baru UIR yaitu Busan Indonesia Center, Kyungdong University, Sehan University, Jungwon University, dan Mokpo Science University. Rektor UIR Prof. Dr. H. Syafinaldi, S.H.,M.C.L mengatakan dalam kerjasama ini UIR fokus pada implementasi kerjasama bidang Exchange Lecture, Exchange Student dan Visiting Lecture.

Rektor tidak sendiri, melainkan didampingi oleh Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X (Sumbar, Riau, Kepri, Jambi) Afdalisma, SH., M.Pd serta kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK) UIR Dr. Rendy Prayuda, S.IP.,M.Si.

Mantan Dubes Korea Selatan untuk Indonesia Prof. Dr. Kim Soo yang juga sebagai Chairman of Busan Indonesian Centre menerima baik kegiatan kerjasama internasional ini. Ia mengungkapkan “Tahun 2017 lalu sudah pernah menjalin kerjasama dengan UIR, semoga dengan adanya MoU ini UIR bisa melaksanakan program pertukaran dosen dan mahasiswa ke 4 Universitas di Korea Selatan”.

Beberapa agenda kerjasama penting yang disepakati UIR dengan Universitas Korea Selatan yaitu :

1. Pengembangan kurikulum bersama seperti merencanakan hasil output pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran
2. Menyediakan kesempatan pembelajaran berbasis project (PBL)
3. Menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh
4. Menyediakan kesempatan kerja bagi lulusan
5. Mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi
6. Menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling bagi dosen maupun instruktur
7. Menyediakan resource sharing sarana dan prasarana
8. Menyelenggarakan teaching factory (TEFA) di kampus
9. Menyelenggarakan program double degree atau joint degree; melakukan kemitraan penelitian
10. Menyediakan Pengajar Bahasa Korea, dan
11. Menyelenggarakan Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) (hms/rls/smh)

Kategori
Berita

Peserta Summer School Dari Jerman UIR Paparkan Presentasi Makalahnya Di Depan Puluhan Mahasiswa UIR

Sebanyak 6 orang mahasiswa program Summer School dari Fachhochschule Dortmund – University of Applied Sciences and Art German serta 1 mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang tergabung dalam suatu proyek UIR dengan lembaga bernama DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst) Jerman menyampaikan presentasi didepan lebih kurang 80 orang mahasiswa UIR yang hadir di Auditorium Lt IV Gedung Rektorat UIR beberapa waktu lalu.

Agenda Presentasi menjadi salah satu rangkaian kegiatan utama yang di ikuti oleh 7 orang mahasiswa Summer School tersebut di UIR. Selama dua jam para peserta menyampaikan berbagai materi menarik yang sedang hangat dan intens diperbincangkan di khalayak ramai. Seperti Melina Bajon yang menerangkan materi “Influencer Marketing and Legal Classification”.

“Seorang Influencer marketing adalah seseorang yang terlibat dalam branding dan proses kampanye marketing serta bertugas mempromosikan produk, meningkatkan eksposure produk, dan kemampuan atas capaian target penjualan suatu produk yang di promosikan,” ujarnya.

Melina dalam kesimpulan presentasinya mengungkapkan bahwa influencer marketing akan terus dinamis serta pekerjaan yang mengalami perkembangan sehingga kedepannya perlu ditetapkan suatu regulasi yang nantinya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk influencer – influencer lainnya di masa mendatang.

Sementara itu di sesi selanjutnya, Dwi Yusuf Rafli juga menyampaikan materi terkait “Domain Name”. Dalam presentasinya ia menjelaskan secara general mengenai bagaimana aturan yang tertaut dalam proses pendaftaran nama domain di Indonesia hingga permasalahan yang dapat muncul didalam dunia cyber, seperti penyalahgunaan hak cipta dalam nama domain, cybersquatting, maupun typosquatting.(kh/hms)