Prof. Stefan Koos : Undang – Undang Perlindungan Konsumen Perlu Diketahui Mahasiswa

Di Indonesia Undang – Undang tentang Perlindungan Konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999. Namun saat ini masih banyak masyarakat khususnya mahasiswa yang belum mengetahui tujuan dibuat UU tersebut

Bersamaan dengan Program Summer School yang di Taja Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Stefan Koos turut menjelaskan The Social of the Conseumer Protection Law kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kegiatan berlangsung pada Selasa, (19/09/2023) di Auditorium FEB UIR.

Menurut Stefan Koos mahasiswa harus mengetahui UU Perlindungan Konsumen. Siapaun bisa menjadi konsumen, konsumen merupakan orang yang menggunakan barang atau jasa, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, dan lain sebagainya.

“Pernahkah kalian tahu bahwa konsumen memiliki beberapa hak ? Hak konsumen terdiri dari hak dalam memilih barang, hak mendapat kompensasi dang anti rugi, hak mendapatkan barang yang sesuai, hak menerima kebenaran informasi yang pasti, serta hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi”, Jelas Prof, Stefan.

Sejalan dengan pernyataan diatas Dekan FEB Dr. Hj. Eva Sundari, S.E.,M.M.,C.R.B.C memaparkan, menilik fenomena sistem jual beli di Indonesia secara online, mahasiswa perlu memahami UU Perlindungan Konsumen, apakah barang dan jasa yang dibeli susdah sesuai standar atau belum.

“Alasan mengapa konsumen butuh perlindungan agar kita semua mendapatkan asas – asas atau hak yang harus kita dapat, seperti asas manfaat, asas keadilan asas keseimbangan, keamanan dan keselamatan”, sebut Dekan FEB. (hms/smh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts